Image8
Image7
Image5
Image4
Image3
Image2
Image1
Image6

Polosoro Dalam Waktu Dekat Gelar Musdalub





PURWOREJO  - Menanggapi simpang siur berita terkini dari media ,maka paguyuban Polosoro mengadakan jumpa pers  pada Senin ( 2/3 )  di Balai Desa Luano  Kecamatan Luano.     Polosora merupakan paguyuban Kepala Desa Dan Kelurahan serta perangkat desa di Kabupaten Purworejo pada saat ini Ketua Umumnya ialah Dwi Darmawan Kades Tri Rejo Kecamatan Luano.

Kepengurusanya  Dwi Darmawan dalam masa baktinya dalam menjalankan organisasi tidak berjalan sebagai mana mestinya, Bahkan amanat musda saat pelantikan pada tanggal 26 Mei 2017  lalu yang isinya segera mengubah AD/ART dan mendaftarkan ke Kesbangpolinmas tidak dilaksanakan.


 Karena berangkat dari kegelisahan yang dirasakan bersama rekan - rekan di bawah ,menilai roda organisasi tidak berjalan semestinya . Dan kami semua mengadakan musyawarah dan memutuskan untuk menggelar MUSDALUB ( Musyawarah Daerah Luar Biasa ) pada tanggal 18 Maret mendatang , ungkap Sekertaris Polosoro Dwinanto dalam jumpa pers.    



Dan dikatakan juga  Ketua panitia musda, Turahman , Ketua 2 Polosoro Sutanto (Kades Loano), dan Sekretaris Panitia Musda Dwinanto,sudah dalam kesepakatan. Musdalub adalah dputuskan dalam kesepakatan  bersama dalam rapat tanggal 27 Febuary lalu yang agendanya adalah membentuk sususnan Panitia Musdalub, jelas Dwinanto Kades Krandegan Kecamatan Kutoarjo.

Karena menilai organisasi tidak berjalan  dibawah pimpinan Dwi Darmawan maka Musdalub jalan terakhir bagi Anggota Polosoro. Dan yang menjadi tolak ukur adalah tidak pernah ada rapat rutin tiap bulanya, tidak pernah ada rapat triwulan bagi pengurus polosoro ,Rapat anggota Tahunan, tidak memiliki program yang jelas dan terukur. Padahal banyak isu yang seharusnya dan diperjuangkan oleh Polosoro . Musdalub termasuk BAB 111,tegas Dwinanto.

Ketua Polosoro Dwi Darmawan,beberapa kali dihubungi belum bisa namun ketika di hubungi salah satu teman media ,No coment tentang akan adanya Musdalub Polosoro.

Previous Post Next Post