Liputan Jawa Tengah.com(PURWOREJO) ES (55) Suami dari DMM (54) sangat terkejut istrinya menjadi tersangka kasus korupsi Propendakin Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut sehingga mengundang reaksi dari masyarakat berbagai pendapat dan heran.
Dalam kasus tersebut, DMM (54) yang saat itu di Bapeda Kabupaten Purworejo menjabat Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pemerintahan Sosial Budaya ,dan dituduh memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018. Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan propendakin.
Suami DMM yakni ES menjelaskan bahwa istrinya (DMM) mengaku saat dirinya bekerja di Bappeda hanya ada satu Perbub yaitu Nomor 37 Tahun 2018. “ Dan pada saat istri saya menjalani penyelidikan di Kejaksaan, kok tiba-tiba ada dua Perbub bernomor 37 Tahun 2018, yang satu asli dan satunya palsu. Saya heran, dari mana munculnya Perbup satunya lagi yang palsu itu,” ujarnya.
Seperti dalam pemberitaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, pekan lalu, telah menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi Propendakin (Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin) tahun 2018.
Sehingga ES suami dari DMM merasa sangat keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Menurut ES, pada 2018 istrinya bekerja di Bappeda, sementara propendakin adalah bantuan untuk masyarakat miskin merupakan kewenangan Dinpermades.
Istri saya (DMM ) menceritakan,waktu dulu saat rapat, bantuan masyarakat miskin ke Dinpermades, sementara istri saya bertugas di Bappeda. Dia (DMM) bukan pemegang kendali, kenapa kok bisa jadi tersangka," ujarnya terheran-heran.
Ditegaskan oleh ES bahwa , DMM tidak merubah dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018. Perlu di ketahui istri saya (DMM) hanya pegawai Eselon IV dan kepentinganya apa merubah Perbub tersebut ,jadi tidak mungkin berbuat hal tersebut. Jika istrinya disangka sebagai koruptor, faktanya yang bersangkutan belum pernah menerima uang dalam jumlah besar.
ES suami DMM yang didampingi Putranya ST(23) mengatakan kepada beberapa awak media di Kutoarjo,pada Kamis (17/6/2021) bahwa sampai saat ini setahu saya, DMM belum pernah menerima uang sebanyak itu. Istri saya juga tidak memperkaya diri sendiri,” tuturnya.
Dikatakan juga oleh ES bahwa istrinya mengetahui adanya perbup baru di Kejaksaan saat pemeriksaan dan, istrinya tidak pernah membuat perubahan perbup. Waktu itu bantahan sudah disampaikan ke penyidik.
ES tidak mengerti dan kurang paham sikap penyidik Kejaksaan saat istrinya menolak pengakuan merubah peraturan bupati, karena selama penyidikan dirinya tidak pernah mendampingi.
Dalam kasus korupsi propendakin ini, saya sangat merasakan bahwa istri saya dikorbankan. ES juga S minta dalam kasus ini agar diusut tuntas, supaya ketahuan siapa dalang yang sesungguhnya dari korupsi propendakin 2018,” tandasnya. (*)