Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO ) Kasus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Porpendakin) yang dalam penyidikanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Purworejo Jawa Tengah melalui Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DMM (54) selaku pejabat Pelak Teknis (PPTK ). Sehingga penetapan tersangka tersebut menui pertanyaan dan pendapat di tengah - tengah masyarakat.
"Juga reaksi dan petanyaan timbul dari suami DMM yakni ED (55) angkat bicara ,bahwa ia merasa istrinya dikorbankan. Menurut Penasehat Hukum (PH) DMM yakni Agus Triamoko SH, MH melihat kasus ini secara sobyektf dalam pemeriksaan atau apa yang dilakukan kejasaan ya normatif aja. Cuma kalau dari kacamata kami sangkaan itu buat kami kurang tepat. Karena disitu muncul adanya tindakan pidana korupsi ,sedangkan kalau dari rindak dari awal dalam pemerikasaan klien kami disangka adanya pemalsuan perbub,dan pemalsuan perbub itu sebenarnya bukan tindak pidana korupsi,kaitnaya dengan pemalsuan kan tidakan pidana umum.
Menghilangan frase itu juga pemalsuan kalau itu yang disangkakan , pengakuan dari klien kami selami ini dia tidak pernah melakukan hal itu. Dan di BAP pun dia tidak melakukan yang disangkakan itu,karena dari pihak klien kami hanya menjadi di sekertariatan di Bapeda, dan sampai saat ini menurut kami jauh yang di sangkakan.
Dikatakan oleh Agus Triamoko SH,MH selaku Penasehat Hukum (PH) DMM , menurut klien kami bahwa yang menggandakan adalah rekanya dalam bentuk hard copy(Hanya memoto copy perbup) Satu bendel perbup berisi 77 halaman didapat dari alamarhum S ( Dinpermades ). Dan pada saat diminta menggandakan memotocopy perbup ,DMM sempat protes kepada atasanya berinisial F dan N ,namun alasanya Dinpermades tidak ada atau tidak memiliki anggaran.
Dan setelah digandakan ,hard copy langsung dikembalikan kepada almarhum S , dan jika ada frasa yang dihapus ,lalu ditindas font (bentuk huruf) kan jadi beda ,dan menindas huruf - hurufnya pakai apa , klien kami tidak memiliki sof copy,tandas Agus Triatmoko SH,MH selaku kuasa hukum DMM.
Menanggapi pernyataan keluarga dan PH DMM ,Kepala Kejasan Negri (Kajari) Purworejo yakni Sudarso saat di temui di katornya oleh beberapa awak media mengatakan,bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke JPU supaya bisa disidangkan. Dan silahkan Pengacara membela klienya ,nanti pembuktian di pengadilan. Karena barang bukti yang ada baru DMM yang bisa menjadi tersangka. Dilanjutkan oleh Kajari ,jika DMM merasa mengetahui ada tersangka yang lain silahkan membuka nanti di pengadilan Tipikor. Kami minta tolong jika memang tahu ada tersangka yang lain dan ada bukti,terbuka saja sebut nama ,agar jelas semuanya ,tegas Kajari.