Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO ) Penandatanganan naskah kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara RSUD dr Tjtrowardojo dengan Kejaksaan Negeri (Kajari ) Purworejo di Aula Kantor Kejasaan Negeri Purworejo pada Kamis (24/6/2021). Kegiatan tersebut yang dilakukan Plt Derektur RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo dr Kuswantoro, M,Kes yang didampingi pejabat struktural yakni, Wadir Umum dan Keuangan Januaryanto ,SH, MH, Kabag Sekertariat Widodo S,Kep ,Ns,MM, Kabid Keparawatan Teguh Wibowo,S,Kep ,Ns,MM Kasubag Humas Lely Dewi Pramudyani,SKM,MM. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sudarso SH, Kasi Datun Sujatmiko ,SH,MH beserta jajaranya. .
Dalam sambutannya Plt. Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo menyampaikan ”terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memperpanjang Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Purworejo Tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta sosialisasi produk-produk hukum yang akan habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juni 2021, tandas Plt Derektur RSUD dr Tjitrowardojo.
”Perjanjian Kerjasama antara pihak RSUD Dr.Tjitrowardojo Purworejo dengan pihak Kejaksanaan Negeri Purworejo ini merupakan bentuk implementasi dari kerjasama yang telah diadakan antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Pihak Kejaksanaan Negeri Purworejo berkaitan dengan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Maksud diselenggarakan perjanjian ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman Para Pihak dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang Hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul di RSUD Dr.Tjitrowardojo Purworejo termasuk sosialisasi produk-produk hukum di RSUD Dr.Tjitrowardojo Purworejo” lanjut Direktur.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Sudarso, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada RSUD dr. Tjitrowardojo yang telah memperpanjang kerjasama ini. ”setelah penandatanganan naskah kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya dalam bentuk antara lain: 1) Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 2) Pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata umum dan tata usaha negara. 3) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Dr.Tjitrowardojo Purworejo,tegas Sudarso SH.