Image8
Image7
Image5
Image4
Image3
Image2
Image1
Image6

Jumlah desa kelurahan 494 Di Kabupaten Purworejo Yang 364 Masuk Zona Hijau

 

Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO ) Anggaran  penggunaan  untuk penanganan Covid-19 harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan penggunaan  dana desa (DD ) terkait pembelakuan  pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM ) berbasis mikro termasuk juga menyesuaikan dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.     

 Penegasan tersebut disampaikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM pada Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Purworejo membahas tindak lanjut Instruski Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, di ruang Bagelen, Selasa (09/02/2021). Rapat dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, unsur Forkopimda dan anggota Satgas Covid-19.

 Lebih lanjut Bupati mengatakan upaya penanganan pandemi Covid-19 dilakukan dengan segala cara dan anggaran yang besar. Namun penggunaan anggaran untuk Covid-19 juga harus melihat urgensinya dan perlu koordinasi dengan berbagai pihat terkait. “Jangan sampai salah, karena akan merepotkan kita di kemudian hari,” katanya.

 Bupati mengakui bahwa kita semua gagap menghadapi Covid-19 yang seperti hantu. Tidak mudah menangani masalah ini, karena merupakan virus yang tidak terdeteksi sebelumnya.

 Dikatakan bahwa sebenarnya Purworejo bukan termasuk zona sasaran PPKM berbasis mikro, karena statusnya orange. Dari 494 desa kelurahan, 364 diantaranya masuk zona hijau. “Sehingga saya katakan bahwa kita masih aman, namun harus tetap melakukan 3T tracing, testing maupun treatment,” tandasnya.

 

Terkait dengan vaksinasi Covid-19, Bupati meminta agar dilakukan sosialisasi secara massif agar masyarakat siap dan rela divaksin. “saya mendengar ada yang tidak mau divaksin, karena khawatir jangan-jangan dimasuki covid, sehingga yang sehat jadi sakit,” ungkapnya.

 Dari hasil rakor tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 443/811/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Isinya antara lain PPKM Mikro dilaksanakan tanggal 9-22 Februari 2021, dengan evaluasi secara dinamis. 

Dengan mempertimbangkan kondisi epiemiologi berdasarkan peta resiko desa/kelurahan dalam pemberlakuan   PPKM mikro . Selain itu juga pembentukan atau pengaktifan kembali posko di desa/kelurahan dan kecamatan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19 yang telah dibentuk selama ini.

Previous Post Next Post