Image8
Image7
Image5
Image4
Image3
Image2
Image1
Image6

Pembiayaan Administrasi PTSL Sudah Sesuai Prosedur

Liputan Jawa Tengah.Com - PURWOREJO - Fajar Basuki seorang Kepala Desa Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menyampaikan kepada para awak media Selasa (02/04/2024) tentang pembiayaan administrasi yang dibebankan kepada warga untuk kepengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sesuai dengan prosedur. Hal  ini dikatakan oleh Kepala Desa Pekutan guna meluruskan berita miring yang menyebutkan dalam pemberitaan di media tentang pembiayaan PTSL tidak pakai prosedur dan banyak dikeluhkan masyarakat. 

Fajar Basuki Kepala Desa Pekutan yang di dampingi Kuasa Hukumnya yakni Agus Triatmoko SH MH dan Panitia PTSL mengatakan bahwa terkait biaya program sertifikat Tanah PTSL dapat dijelaskan , bahwa kententuan pembiayaan sebagaimana yang diatas diatur .

Terkait biaya program sertipikasi Tanah PTSL dapat dijelaskan bahwa ketentuan pembiayaan sebagaimana tersebut di atas diatur pada:
1.Surat Edaran Gubernur No. 590/0002669 tanggal 20 Februari 2017 tentang tindak lanjut pelaksanaan PRONA di Jawa Tengah.
2.Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tanggal 16 Maret 2017 No.590/0469/2017 perihal pelaksanaan PRONA. 
3.Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 25/SKB/V/2017; No: 590-3167A Tahun 2017; No: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017.
4.Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
5.Surat Bupati Purworejo tanggal 13 Oktober 2017 nomor : 590/9975 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Purworejo perihal petunjuk pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Purworejo.
 
Dari kelima aturan sebagaimana tersebut di atas hanya SKB tiga menteri (Point 3)  yang menyebut nominal dari biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yaitu sebesar Rp. 150.000,00 yang rincian penggunaannya sebagai berikut : 
1.Penyiapan dokumen yang merupakan kegiatan pengadaan dokumen surat-surat pernyataan. 
2.Pengadaan patok dan materai : pengadaan patok batas sebanyak 3 buah dan materai sebanyak 1 buah.
3.Kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa. Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kel/Desa meliputi:
a.Biaya penggandaan dokumen pendukung 
b.Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
c.Biaya transportasi petugas Kel/Desa dari Kantor Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen.
 
Dengan demikian dari biaya sebesar Rp. 150.000,00 tersebut masih terdapat  biaya pra sertifikasi yang belum terakomodir yaitu : 
1. Biaya kekurangan materai.
2. Biaya penambahan patok sesuai dengan bentuk bidang tanahnya.
3. Biaya saksi.
4. Biaya petugas desa pendamping pengukuran.
5. Biaya petugas desa pendamping pemberkasan. 
6. Akomodasi dan honorarium panitia desa.
Oleh karena itu dalam rangka mengakomodasi biaya yang belum terakomodir sebagaimana tersebut diatas, kiranya dapat disepakati antara Calon Peserta PTSL dengan Panitia Desa yang selanjutnya dituangkan dalam suatu Berita Acara kesepakatan yang menjadi dasar / lampiran peraturan desa tentang biaya PTSL sebagaimana diatur dalam Surat bupati Purworejo tanggal 13 Oktober 2017 nomor : 590/9975 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Purworejo perihal petunjuk pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Purworejo. (HH)
Previous Post Next Post