Image8
Image7
Image5
Image4
Image3
Image2
Image1
Image6

Yusron Menuding Dan Rita Purnama Membantah

 

Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Sejumlah 8 pedagang yang memiliki kios di depan Pasar Purworejo (Pasar baru) di Jalan Ky Brengkel sebelum dibangun kini  menuntut pada pihak Kelurahan Purworejo. Pihak 8 orang pedagang yang memliki kios di depan Pasar Purworejo sebelum dibangun meminta bantuan pada koordinator Pasar Suronegaran yakni Drs Yusron untuk menjebatani /bantuan agar mendapat perhatian atau tempat untuk bisa berjualan kembali.

Sesusai pertemuan dengan pihak Kelurahan Purworejo pada Senin(1/11/21) Kordinator Pasar Suronegaran yakni Drs Yusron mengatakan kepada awak media,bahwa pedagang ini yang dulu ada dipinggir jalan sebelum Pasar Purworejo dibangun. Sebelum dibangun mereka pernah diajak rapat atau sosialisasi oleh Bu Rita yang saat itu menjadi Kepala Kelurahan Purworejo ,bahwa akan dibangun yaitu Pasar Purworejo. Mereka bingung terus mau kemana jika dibongkar, dan waktu itu ada sekalimat mengatakan ,engko gampanglah tak leboke ning kios- kios (nanti gampang tak masukan ke kios - kios pasar kalau da jadi), itu yang mengatakan Bu Rita dan Pak Hartono saat menjabat mejadi Lurah Purworejo ,"ungkap Yusron.

Lebih lanjut Yusron mengatakan , pada saat itu hanya aklamasi atau tidak ada bentuk surat hitam diatas putih,hanya ada surat - surat tidak jelas yang disampaikan ke mereka untuk tanda tangan ,tapi tidak tahu untuk apa. Padahal mereka rakyat seperti kita kalau ada kios mau diganti ya berpikir percaya saja pada pejabat dalam bicaranya.  Dan setelah kita ke Lurah Purworejo juga Kepala Pasar Suronegaran serta ke Dinas KUKMP Purworejo, Mereka mengatakan ,kalau ada ikatan kuat berupa yang menunjuk mau di pindah ke kios kami siap,tapi kalau tidak ada ya mohon maaf tidak bisa. 

Mestinya segala aturan itu, nek pejabat itu bisa ganti- ganti tidak apa- apa, tapi kalau kebijkan  itu harus tertulis dan juga secara no tolen kan ada. Dan waktu dibongkar mereka mau, tapi kalau tidak ada gantinya ya kasian mereka, mau cari makan bagaimana ,dan malah nanti tak suruh bikin berjualan didepan pasar kalau mereka tidak dapat gantinya,"tegas Yusron.

Di tempat yang terpisah Kepala Kelurahan Purworejo yakni Sutarto S.Sos menyampaikan ,bahwa 8 orang itu yang memiliki kios di depan Pasar Baru sebelum dibangun, karena dengan adanya Pasar Baru mereka dulu yang katanya sudah ada rapat kecil di tngkat kelurahan, tetapi karena tidak ada hitam diatas putih,mereka tidak bisa menuntut secara prosedur. Saya sebagai Kepala Kelurahan Purworejo yang baru akan mencoba untuk bisa menghadirkan mantan- mantan Kepala Kelurahan Purworejo yaitu Bu Rita dan Pak Hartono atas permintaan mereka. Namun masalah waktu kami tidak bisa menentukan , karena beliau berdua sekarang adalah pejabat  tentunya banyak kesibukanya," jelas Sutarto.


Foto: Rita Purnama S.STP

Sementara itu yang baru bisa dihubungi oleh awak media yaitu Rita Purnama ,S,STP yang sekarang menjabat Kabid Humas Setda Purworejo. Bahwa pernyataan 8 orang pedagang yang melalui Drs Yusron dibantah oleh Rita Purnama, bahwa itu tidak benar. Dikatakan oleh Rita ,bahwa pembangunan Pasar Purworejo tahun 2020 dan saya menjabat terakhir menjadi Lurah Purworejo tahun 2017 artinya ketika saya pindah dari Kelurahan Purworejo belum ada odho - odho pembangunan Pasar baru, kalau wacana saya sudah mendengar dan saya belum pernah diajak untuk rapat terkait dengan disitu nantianya akan ada pembangunan pasar.

Malah dulu sebelumnya disitu akan digunakan untuk Rumah Susun dari Bapeda,terkait dengan warga yang ada didepan yang dilahan situ, warga itukan menyewa tanah pemda. Artinya disitu jelas perjanjianya , jika sewaktu - waktu tanah itu dibutuhkan oleh pemda ya harus direlakan kalu itu belum sampai  masa berakhirnya kontrak, tapi kalau sudah berakhirnya masa kontrak pasti akan ditinjau kembali, apakah mau diperpanjang atau tidak.

Dan   terkait dengan kios- kios situ tidak ada saya menjajikan akan mendapat ganti  atau kios di Pasar Purworejo saat ini,dan tidak ada saya odho- odho terus nanti njenengan ada ganti rugi. Pembongkaran kios - kios itu prosesnya sudah tidak lagi menjabat jadi lurah ,dan juga tidak ada perjanjian dengan saya. Dan dulu pada penyewa itu sudah saya tekankan ,bahwa perjanjianya tanah itu sewaktu - waktu dibutuhkan pemda ya harus diiklaskan,bahkan dulu saya yang membantu surat- surat ijin nya untuk menyewa lahan tersebut,"pungkas Rita Purnama , S,STP

Previous Post Next Post