Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Upacara pelantikan dan pengangkatan sumpah / Janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, Pengawas,dan pengukuhan Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas serta Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan non formal di lingkingan Pemkab Purworejo yang dilakukan oleh Bupati Purworejo H. Agus Bastian SE,MM di Pendopo Bupati Purworejo pada Senin (3/1/22).
Kepala BKD Purworejo Fitri Edy Nugroho SE. MM mengatakan kepada awak media di Pendopo Bupati Purworejo , pelantikan dan pengukuhan sejumlah 518 orang dan dibagi tiga sesi dalam satu hari. Pelantikan dan pegukuhan ini dilaksanakan ,karena ada regulasi yang baru dengan perda 4 tahun 2021,maka nomer klaturnya juga ada yang berbeda,seperti Dinas Dikpora ada beberapa urusan yang kewenanganya bidangnya diambil,sekarang ke Dikpora Par (Sekarang Pariwisata),maka sekarang namanya Dikbud dan itu harus dikukuhkan dan dilantik.
Dijelaskan oleh Fitri Edy Nugroho SE,MM ,karena aturanya di PP Nomer 11 tahun 2017 tentang menegemen PNS ,setiap pejabat yang diberikan tugas jabatan dan kewenangan itu harus dilantik dan diambil sumpah dan janjinya. Maka kemarin ketika tanggal 24 Desember 2021, 139 itu adalah salah satu dari program penyegaran birokrasi, yaitu 1) penyerdahanaan setruktur kemudian penyertaraan jabatan , kemudian ada penyerdahanaan sistem kerja, hal ini tadi disampaikan oleh Bupati yaitu lebih lincah, maka strukturnya mirip PTSP ,isinya cuma Kepala Dinas ,Sekertaris Dinas dan Kasubag Umum kepegawaian, itu tiga saf istilahnya.
Dan jumlah persesi rata- rata 167 dan kalau dirinci JPT Pratama 28, Administrator 139, Pengawas 323,dan Kepala Puskesmas 27, kemudian Kepala SPNF 1 0rang, " jelas Fitri Edy Nugroho SE,MM.