Image8
Image7
Image5
Image4
Image3
Image2
Image1
Image6

Polres Purworejo Gelar Mediasi Warga Desa Kedungpoh

Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO )Dalam rangka mediasi  menindak lanjuti kejadian penyegelan kantor balai Desa Kedungpoh Kecamatan Luano maka  Polres Purworejo menggelar mefasilitasi  pertemuan pada Senin (24/1).  Karena pada Senin (17/1) yang lalu ratusan warga Desa Kedungpoh  lakukan  aksi penyegelan, lantaran kecewa dengan penanganan  kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 hingga 2020 sekitar Rp 490 juta.
Dalam mediasi itu, ratusan warga desa Kedungpoh mendatangi Polres Purworejo dan perwakilan 20 warga mengikuti mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi di Auditorium Mapolres Purworejo. Turut hadir dalam mediasi Inspektorat Kabupaten Purworejo, Pemerintah Desa Kedungpoh, Polosoro dan pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi yang juga menghadirkan secara virtual pakar pidana dari UGM Yogyakarta itu terungkap bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus di desa Kedungpoh itu. Berdasarkan penjelasan pakar pidana ternyata uang tersebut merupakan kelebihan bayar dalam beberapa proyek di desa tersebut dan pihak pemerintah desa telah melakukan pengembalian.
"Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut penutupan balai desa Kedungpoh, dengan menghadirkan semua pihak terkait dan juga ahli pidana dari UGM karena berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan korupsi Dana Desa, sehingga diberikan penjelasan dengan penanganan perkara tersebut dan sudut pandang dari ilmu pidana," kata Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi saat ditemui usai mediasi berlangsung.
Dijelaskan Kapolres, dalam mediasi terungkap bahwa berdasarkan temuan Inspektorat ada kelebihan bayar berkaitan dengan beberapa proyek pembangunan di desa Kedungpoh mulai tahun 2017-2020. Namun kelebihan bayar tersebut telah dilakukan pengembalian oleh pihak Pemdes setelah ada audit dari Inspektorat. "Rekomendasi dari Inspektorat, berdasarkan aturan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengelolaan Pemerintahan Desa, maka diberikan rekomendasi untuk (pengembalian), diberikan waktu 60 hari, yang kemudian oleh Pemdes tersebut itu (telah) dikembalikan," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan dari ahli pidana bahwa dalam kasus tersebut tidak ada unsur pidana karena tidak ada kerugian negara. "Tidak ada (unsur pidana), karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada," jelasnya.
Terkait kerusakan fasilitas kantor desa Kedungpoh akibat penyegelan oleh warga, Kapolres menghimbau kepada Pemdes khususnya Kepala Desa untuk lebih bijak untuk menyikapi hal tersebut.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak yang ingin memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan kemananan dan ketertiban terganggu. "Yang kita antisipasi ini jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen-momen ini untuk mengadu domba masyarakat, kita tidak mau itu terjadi, kami juga tegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu jika ada yang memprovokatori, ada yang sengaja memanas-manasi maka akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya. Pihaknya juga telah menerima dengan jelas penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut.
Husodo juga mengatakan akan mengikuti proses hukum secara prosedural sesuai undang-undang yang berlaku. "Harapan kami nanti hukum bisa ditegakkan secara transparan dan seadil-adilnya," katanya.
Pihaknya menegaskan, apapun nanti hasil dari proses hukum dari kasus ini dirinya bersama para warga desa akan tetap menerima dan menghormati. "Kita intinya tetap mengikuti sesuai undang-undang saja, kita juga tidak mungkin memaksakan kehendak keinginan kita sendiri tanpa mengikuti alur hukum yang berlaku," jelasnya.
Setelah adanya mediasi ini, lanjutnya, Husodo bersama warga juga sepakat untuk tidak melakukan aksi yang bisa mengganggu kondusifitas di desanya.
"Demi situasi yang aman dan terkendali kami warga masyarakat akan bersama-sama menciptakan kondusifitas di desa, nanti juga akan ada audiensi bersama pihak pemdes dan polosoro untuk mencari kesepakatan, artinya islah damai," tandasnya. 
Previous Post Next Post